JAKARTA. Setelah meraih kemenangan dalam uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi (migas), Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah seolah memiliki amunisi berlimpah. Kini, ormas Islam terbesar kedua di Indonesia itu berencana menggugat beberapa UU lain ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa UU yang akan digugat adalah UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air, UU No 27/2003 tentang Panas Bumi (Geothermal), UU No 5/1960 tentang Agraria, dan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta UU No 9/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dari sekian banyak UU yang akan digugat, PP Muhammadiyah memilih uji materi UU Minerba lebih dulu ketimbang beleid lain. Mustofa B. Nahrawardaya, Pengurus Majelis Pustaka Informasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, memperkirakan, gugatan ini akan masuk ke MK paling lambat awal tahun depan.
Muhammadiyah lawan liberalisasi
JAKARTA. Setelah meraih kemenangan dalam uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi (migas), Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah seolah memiliki amunisi berlimpah. Kini, ormas Islam terbesar kedua di Indonesia itu berencana menggugat beberapa UU lain ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa UU yang akan digugat adalah UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air, UU No 27/2003 tentang Panas Bumi (Geothermal), UU No 5/1960 tentang Agraria, dan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta UU No 9/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dari sekian banyak UU yang akan digugat, PP Muhammadiyah memilih uji materi UU Minerba lebih dulu ketimbang beleid lain. Mustofa B. Nahrawardaya, Pengurus Majelis Pustaka Informasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, memperkirakan, gugatan ini akan masuk ke MK paling lambat awal tahun depan.