JAKARTA. Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah masih belum memutuskan untuk mengajukan uji materi Undang-undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konsitutusi. Padahal, Muhammadiyah sejak awal September lalu sudah menyuarakan uji materi UU Tax Amnesty, dengan alasan pelaksanaannya tak sesuai dengan tujuan awal. ketua PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad mengatakan, Muhammadiyah belum menyelenggarakan rapat pleno, yang menjadi dasar pengambilan keputusan pengajuan judicial review tersebut. "Tunggu saja," katanya, Rabu (14/9).
Muhammadiyah masih belum uji materi UU Tax Amnesty
JAKARTA. Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah masih belum memutuskan untuk mengajukan uji materi Undang-undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konsitutusi. Padahal, Muhammadiyah sejak awal September lalu sudah menyuarakan uji materi UU Tax Amnesty, dengan alasan pelaksanaannya tak sesuai dengan tujuan awal. ketua PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad mengatakan, Muhammadiyah belum menyelenggarakan rapat pleno, yang menjadi dasar pengambilan keputusan pengajuan judicial review tersebut. "Tunggu saja," katanya, Rabu (14/9).