JAKARTA. Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangguhkan implementasi undang-undang pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Alasannya, masih banyak masyarakat yang bingung dan pegawai pajak yang tidak siap. Ketua Bidang Hukum PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas mengungkapkan dalam rapat kerja nasional majlis hukum dan HAM Muhammadiyah yang dihadiri oleh seluruh cabang dan dekan fakultas hukum universitas Muhammadiyah, ternyata banyak keresahan di daerah mengenai implementasi Tax Amnesty. Ternyata, implementasi yang ada di lapangan itu sangat jauh berbeda dengan apa yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi. Kemudian undang-undang ini juga sudah menyeleweng dari tujuan utamanya yaitu untuk mengembalikan aset yang ada di luar negeri. Faktanya, masyarakat kecil khusunya UMKM yang menjadi sasaran.
Muhammadiyah minta Tax Amnesty ditangguhkan
JAKARTA. Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangguhkan implementasi undang-undang pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Alasannya, masih banyak masyarakat yang bingung dan pegawai pajak yang tidak siap. Ketua Bidang Hukum PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas mengungkapkan dalam rapat kerja nasional majlis hukum dan HAM Muhammadiyah yang dihadiri oleh seluruh cabang dan dekan fakultas hukum universitas Muhammadiyah, ternyata banyak keresahan di daerah mengenai implementasi Tax Amnesty. Ternyata, implementasi yang ada di lapangan itu sangat jauh berbeda dengan apa yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi. Kemudian undang-undang ini juga sudah menyeleweng dari tujuan utamanya yaitu untuk mengembalikan aset yang ada di luar negeri. Faktanya, masyarakat kecil khusunya UMKM yang menjadi sasaran.