KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pimpinan Pusat Muhammadiyah sampai saat ini belum juga mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) yang dijanjikan olleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahaladia. Sudah hampir satu tahun janji itu tidak kunjung terlaksana dan tidak ada komunikasi oleh Kementerian ESDM. Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, memberikan peluang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebelumnya, pemberian IUP untuk ormas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. UU Minerba membuka akses IUP bagi ormas tidak hanya pada lahan bekas PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara), tetapi juga di luar wilayah tersebut.
Muhammadiyah Tak Kunjung Dapat IUP Tambang, Anwar Abbas: Saya Tagih di Akhirat Saja
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pimpinan Pusat Muhammadiyah sampai saat ini belum juga mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) yang dijanjikan olleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahaladia. Sudah hampir satu tahun janji itu tidak kunjung terlaksana dan tidak ada komunikasi oleh Kementerian ESDM. Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, memberikan peluang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebelumnya, pemberian IUP untuk ormas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. UU Minerba membuka akses IUP bagi ormas tidak hanya pada lahan bekas PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara), tetapi juga di luar wilayah tersebut.
TAG: