KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape. Hal itu tertuang dalam fatwa majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette (rokok elektrik). Baca Juga: Merokok dan kesedihan begitu erat, itu kesimpulan peneliti di Harvard
Muhammadiyah terbitkan fatwa yang mengharamkan vape
KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape. Hal itu tertuang dalam fatwa majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette (rokok elektrik). Baca Juga: Merokok dan kesedihan begitu erat, itu kesimpulan peneliti di Harvard