MUI akan bahas kasus GTIS



JAKARTA. Masalah yang membelit PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) masih jauh dari tuntas. Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Dewan Syariah GTIS berencana menggelar rapat internal untuk membahas masalah yang GTIS hadapi saat ini, Rabu lusa (6/3).

Maulana Hasanuddin, Wakil Sekretaris Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI mengatakan, rapat pada Rabu pekan ini adalah rapat awal untuk melihat permasalahan yang menimpa nasabah GTIS. Termasuk juga, melihat kemungkinan adanya potensi pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang berpusat di Mega Kamayoran (MGK) tersebut.

"Jika hasil rapat Dewan Syariah menemukan adanya pengelolaan dana nasabah yang tidak sesuai dengan ketentuan MUI, maka ada kemungkinan sertifikasi syariah GTIS akan dicabut," ujar dia kepada KONTAN, kemarin (3/3).


MUI dapat 10%

MUI memberikan label syariah kepada GITS pada 24 Agustus 2011. Sejak mendapatkan sertifikasi, GTIS secara sukarela menyisihkan 10% keuntungan dari operasional bisnis dan investasi emas kepada Yayasan Dana Dakwah Pembangunan milik MUI.  

Ketentuan sertifikasi syariah dari MUI meliputi sejumlah hal seperti tidak boleh ada tipuan dan bukan transaksi spekulasi yang berpotensi merugikan salah satu pihak. "Kalau itu dilanggar ya dicabut," kata Hasanuddin.

Saat sertifikasi syariah diberikan, Hassanudin bilang, GTIS sudah memenuhi kriteria syariah yang disyaratkan. Tapi ia menolak menjelaskan bagaimana teknis pemberian keuntungan dan besaran keuntungan yang MUI dapatkan selama ini. Menurutnya, yang tahu detail mengenai masalah ini adalah Amidhan, Ketua Bidang Perekonomian MUI. Sayang hingga kini KONTAN belum berhasil menghubungi Amidhan.    

Sementara itu, sesuai pernyataan Azzidin, Dewan Pengawas dan Penasehat GTIS sebelumnya, GTIS berencana menggelar rapat dengan para investor untuk mengangkat direktur utama dan direktur baru, Senin ini (4/3). Pada rapat pengurus yang Rabu lalu (27/2), Michael Ong dinonaktifkan sebagai direktur utama dan David sebagai direktur GTIS. Dato Zahari sebagai Komisaris GTIS telah memberi kuasa kepada MUI sebagai dewan syariah untuk menggelar rapat itu pada hari ini.     

Pakar emas dan juga perencana keuangan dari Zelts Consulting, Ahmad Gozali bilang, perusahaan yang menggunakan emas sebagai alat bisnis dengan balutan investasi, memiliki risiko lebih tinggi dari investasi emas fisik atau futures. Perusahaan yang melakukan jual beli emas namun menjanjikan return tinggi itu tidak wajar. "Perusahaan jenis ini sangat rentan untuk hancur dan sewaktu-waktu akan meledak," ujar Ahmad. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini