KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menerbitkan Fatwa Nomor 73 Tahun 2026 tentang Hukum Penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah strategis ini dirancang untuk membantu pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi para pekerja rentan dan kelompok masyarakat tidak mampu di seluruh Indonesia. Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menyebut pentingnya dukungan ZIS untuk menjamin akses kesehatan kelompok masyarakat miskin dan informal, seperti guru ngaji, marbot masjid, pengemudi ojek online, hingga pekerja informal berpenghasilan rendah.
MUI akan Terbitkan Fatwa Zakat, Infaq, dan Sedekah untuk Bantu Iuran BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menerbitkan Fatwa Nomor 73 Tahun 2026 tentang Hukum Penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah strategis ini dirancang untuk membantu pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi para pekerja rentan dan kelompok masyarakat tidak mampu di seluruh Indonesia. Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menyebut pentingnya dukungan ZIS untuk menjamin akses kesehatan kelompok masyarakat miskin dan informal, seperti guru ngaji, marbot masjid, pengemudi ojek online, hingga pekerja informal berpenghasilan rendah.