MUI Banten haramkan gerakan ISIS



SERANG. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten menyatakan tindakan gerakan "Islamic State of Iraq and Syria (ISIS)" atau Negara Islam di Irak dan Suriah yang melakukan pembunuhan adalah perbuatan haram.

"Ajaran Islam itu penuh kedamaian dan bukan kekerasan dan pembunuhan, seperti yang dilakukan gerakan ISIS itu," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, KH Romli saat dihubungi di Serang, Minggu (28/12).

Ia mengatakan, untuk mencegah ajaran ISIS berkembang di Tanah Air, pihaknya telah menerbitkan pembinaan akidah dan akhlak karimah umat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Sebab negara Indonesia merdeka dari penjajahan ini dari warisan para ulama, sehingga umat Islam harus mempertahankan NKRI.

MUI secara tegas melarang gerakan ISIS dan harus diberantas hingga ke akar-akarnya.

Pemerintah diminta bertindak tegas terhadap gerakan ISIS karena mereka bukan dakwah agama yang disampaikan kepada umat manusia.

Namun, mereka ingin menegakan khalifah atau kepemimpinan dunia.

Begitu juga negara-negara Islam harus tunduk terhadap kepemimpinan yang disebarkan oleh Abubakar Baghdadi.

Gerakan radikal ISIS sangat ideologi, otoriter dan doktrin untuk membunuh ke siapa saja jika menolak untuk mengikuti ajakan mereka.

Mereka gerakan ISIS melakukan pembunuhan bagi warga Syiah, Nasrani dan Sunni yang berseberangan dengan ajaran mereka.

Karena itu, kelompok ISIS merupakan perbuatan haram dan berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Kami minta aparat keamanan bertindak tegas terhadap ISIS karena bisa menjadikan ancaman bagi bangsa Indonesia," tegasnya.

Menurut dia, gerakan ISIS bukan cara-cara ajaran agama Islam dengan melakukan kekerasan hingga pembunuhan.

Kehadiran Islam sebagai rahmat seluruh alam yang mencintai kedamaian, kerukunan, toleransi dan saling mencintai antarumat manusia.

"Saya kira ISIS bukan merupakan dakwah Islam, tetapi mereka ajaran sesat dan hukumnya haram," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto