JAKARTA. Kasus investasi PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) masih bergulir. GTIS merupakan satu dari sekian perusahaan yang menawarkan investasi emas dengan janji bonus rutin dalam waktu tertentu. Permasalahan yang belum rampung adalah perizinan investasi serupa. GTIS selama ini ternyata tidak mengantongi izin dari regulator yang kompeten. GTIS hanya berbisnis dengan izin perdagangan syariah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) saja. Izin itu pun juga diselewengkan. Adiwarman Karim, Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI mengatakan, setidaknya ada dua penyimpangan izin praktik GTIS yang ditemukan oleh DSN. Pertama, GTIS menyalahgunakan surat rekomendasi MUI untuk kepentingan pemasaran. Padahal, surat rekomendasi ini seharusnya dipakai untuk segera mengurus kelengkapan izin usaha ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
MUI belum beri sanksi ke GTIS
JAKARTA. Kasus investasi PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) masih bergulir. GTIS merupakan satu dari sekian perusahaan yang menawarkan investasi emas dengan janji bonus rutin dalam waktu tertentu. Permasalahan yang belum rampung adalah perizinan investasi serupa. GTIS selama ini ternyata tidak mengantongi izin dari regulator yang kompeten. GTIS hanya berbisnis dengan izin perdagangan syariah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) saja. Izin itu pun juga diselewengkan. Adiwarman Karim, Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI mengatakan, setidaknya ada dua penyimpangan izin praktik GTIS yang ditemukan oleh DSN. Pertama, GTIS menyalahgunakan surat rekomendasi MUI untuk kepentingan pemasaran. Padahal, surat rekomendasi ini seharusnya dipakai untuk segera mengurus kelengkapan izin usaha ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).