KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akan mulai menyuntikkan vaksin virus corona pada pekan ini. Tiga vaksin virus corona sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dilansir dari situs resmi MUI, Komisi Fatwa MUI menerbitkan Fatwa Nomor 02 Tahun 2021 tentang vaksin virus corona produksi Sinovac dan Biofarma, Senin (11/1). Fatwa ini mengikat pada tiga vaksin virus corona buatan Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio. Poin pertama Fatwa Nomor 02 Tahun 2021 ini menyatakan bahwa vaksin virus corona buatan Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) hukumnya suci dan halal.
Pada poin kedua, Fatwa MUI juga menyatakan vaksin virus corona produksi Sinovac Life Scicence Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamananannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten. Baca juga: Promo Tupperware Januari 2021 edisi penyimpan snack dan kotak makan diskon hingga 40% Fatwa MUI ini berdasarkan rapat pada 8 Januari 2021. Peserta rapat Komisi Fatwa MUI menyimpulkan: 1. Vaksin virus corona buatan Sinovac dan Bio Farma dalam proses produksinya:
- Tidak memanfaatkan (intifa') babi atau bahan tercemar babi dan turunannya.
- Tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz' minal insan).
- Bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar'i.
- Menggunakan fasilitas yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin virus corona.