KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air menunjukkan perkembangan yang menggemberikan. Pemerintah pun melonggarkan sejumlah kegiatan masyarakat, di mana salah satunya diperbolehkan lepas maske saat berada di luar ruangan. Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan imbauan di mana jemaah yang sehat tidak perlu lagi memakai masker saat melakukan shalat jemaah di masjid. "Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan shalat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai shalat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
MUI: Boleh Lepas Masker Saat Shalat Berjamaah dan Gelar Karpet
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air menunjukkan perkembangan yang menggemberikan. Pemerintah pun melonggarkan sejumlah kegiatan masyarakat, di mana salah satunya diperbolehkan lepas maske saat berada di luar ruangan. Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan imbauan di mana jemaah yang sehat tidak perlu lagi memakai masker saat melakukan shalat jemaah di masjid. "Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan shalat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai shalat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).