KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksin Covid-19 produk AstraZeneca hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin (ada kandungan babi). Walaupun demikian, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan. Pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak. Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
MUI bolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca, ini 5 pertimbangannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksin Covid-19 produk AstraZeneca hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin (ada kandungan babi). Walaupun demikian, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan. Pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak. Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.