JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung adanya proses hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkotika. MUI menyatakan, hukuman mati untuk terpidana narkotika adalah sesuatu yang pantas dan tepat. "Sebenarnya hukuman mati masih kurang setimpal apabila dibandingkan dengan kerusakan akibat kejahatan narkotika," kata koordinator Ketua Harian MUI Ma'aruf Amin, Kamis (18/10). Untuk itu, MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai dibolehkannya negara menjatuhi hukuman mati melalui fatwa Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang hukuman mati dalam tindak pidana tertentu.
Dalam fatwa yang dikeluarkan 29 Juli 2005 lalu itu, MUI secara tegas menyatakan Islam mengakui eksistensi hukuman mati dan memberlakukannya dalam jarimah (tindak pidana) hudu, qishah dan ta'zir. Negara boleh melaksanakan hukuman mati kepada pelaku pidana tertentu.