KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dukungan penuh atas diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Kementerian Agama. Sebagaimana perintah dari Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Dengan diresmikannya BPJPH hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan dan jaminan kehalalan dari sebuah produk makanan, minuman, obat, kosmetika dan sebagainya menjadi tanggung jawab penuh negara dalam hal ini pemerintah,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/10). Zainut menegaskan hadirnya BPJPH akan memberikan rasa lebih terlindungi hak asasi dalam menunaikan ibadah sesuai dengan keyakinan agamanya, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan untuk mengonsumsi produk makanan, minuman yang halal sesuai dengan syariat Islam.
MUI dukung pemerintah ambil alih sertifikasi halal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dukungan penuh atas diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Kementerian Agama. Sebagaimana perintah dari Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Dengan diresmikannya BPJPH hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan dan jaminan kehalalan dari sebuah produk makanan, minuman, obat, kosmetika dan sebagainya menjadi tanggung jawab penuh negara dalam hal ini pemerintah,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/10). Zainut menegaskan hadirnya BPJPH akan memberikan rasa lebih terlindungi hak asasi dalam menunaikan ibadah sesuai dengan keyakinan agamanya, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan untuk mengonsumsi produk makanan, minuman yang halal sesuai dengan syariat Islam.