DEPOK. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mulai bergerak. Melihat keresahan dan pertanyaan sebagian warga Depok terhadap aktivitas penghimpunan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, MUI Depok akhirnya mengeluarkan fatwa. Pada Senin (20/6), MUI Depok mengeluarkan fatwa yang menyatakan, praktik pengelolaan dana investasi Pandawa Mandiri adalah haram. Stempel haram atas pengelolaan dana Pandawa Mandiri adalah satu dari lima poin keputusan fatwa yang ditandatangani Ketua Umum MUI Depok Dimyati Badruzaman dan Sekretaris Umum Nuwahidin tersebut. Empat poin lain adalah, pertama, KSP Pandawa Mandiri bukan merupakan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).
MUI: Haram, Investasi Pandawa Mandiri
DEPOK. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mulai bergerak. Melihat keresahan dan pertanyaan sebagian warga Depok terhadap aktivitas penghimpunan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, MUI Depok akhirnya mengeluarkan fatwa. Pada Senin (20/6), MUI Depok mengeluarkan fatwa yang menyatakan, praktik pengelolaan dana investasi Pandawa Mandiri adalah haram. Stempel haram atas pengelolaan dana Pandawa Mandiri adalah satu dari lima poin keputusan fatwa yang ditandatangani Ketua Umum MUI Depok Dimyati Badruzaman dan Sekretaris Umum Nuwahidin tersebut. Empat poin lain adalah, pertama, KSP Pandawa Mandiri bukan merupakan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).