JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar acara peresmian dikeluarkannya fatwa nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencurian Energi Listrik. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam sambutannya mengatakan, Fatwa MUI ini dikeluarkan sebagai pengingat bagi masyarakat bahwa pencurian listrik merupakan perbuatan yang dilarang agama. "Dengan fatwa ini, MUI menetapkan bahwa mencuri energi Listrik hukumnya haram termasuk juga membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik hukumnya haram," ujar Niam di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).
MUI keluarkan fatwa haram pencurian listrik
JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar acara peresmian dikeluarkannya fatwa nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencurian Energi Listrik. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam sambutannya mengatakan, Fatwa MUI ini dikeluarkan sebagai pengingat bagi masyarakat bahwa pencurian listrik merupakan perbuatan yang dilarang agama. "Dengan fatwa ini, MUI menetapkan bahwa mencuri energi Listrik hukumnya haram termasuk juga membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik hukumnya haram," ujar Niam di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).