KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang pajak yang berkeadilan melalui Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI yang digelar di Jakarta. Fatwa tersebut dikeluarkan utamanya terkait polemik mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ramai diperbincangkan masyarakat. Berbagai daerah mencatat keluhan warga yang merasa keberatan dengan tarif baru yang dianggap tidak adil dan tidak mempertimbangkan kemampuan bayar. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyampaikan, sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), aturan PBB sudah diserahkan ke daerah.
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Ini Tanggapan Dirjen Pajak
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang pajak yang berkeadilan melalui Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI yang digelar di Jakarta. Fatwa tersebut dikeluarkan utamanya terkait polemik mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ramai diperbincangkan masyarakat. Berbagai daerah mencatat keluhan warga yang merasa keberatan dengan tarif baru yang dianggap tidak adil dan tidak mempertimbangkan kemampuan bayar. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyampaikan, sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), aturan PBB sudah diserahkan ke daerah.