KONTAN.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnnya untuk mengeluarkan zakat dari penghasilan mereka. Ketentuan ini diatur melalui Fatwa MUI Nomor 04/Ijtima'Ulama/VIII/2024 yang diterbitkan dalam Buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia awal Juli 2024. Berdasarkan fatwa tersebut, ada lima ketentuan pengeluaran zakat oleh para pelaku ekonomi kreatif digital.
MUI Keluarkan Fatwa Zakat Youtuber dan Selebragram
KONTAN.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnnya untuk mengeluarkan zakat dari penghasilan mereka. Ketentuan ini diatur melalui Fatwa MUI Nomor 04/Ijtima'Ulama/VIII/2024 yang diterbitkan dalam Buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia awal Juli 2024. Berdasarkan fatwa tersebut, ada lima ketentuan pengeluaran zakat oleh para pelaku ekonomi kreatif digital.