LEBAK. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan game Pokemon Go, dan meminta MUI Pusat melakukan hal yang sama. Sekretaris Umum MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan, fatwa haram itu berdasarkan kauliyah ulama bahwa setiap permainan yang tidak ada manfaatnya, hukumnya haram "Kami meminta MUI pusat segera melakukan kajian juga mengeluarkan fatwa terkait dengan Pokemon Go," katanya di Lebak, Minggu (24/7).
MUI Lebak haramkan Pokemon Go
LEBAK. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan game Pokemon Go, dan meminta MUI Pusat melakukan hal yang sama. Sekretaris Umum MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan, fatwa haram itu berdasarkan kauliyah ulama bahwa setiap permainan yang tidak ada manfaatnya, hukumnya haram "Kami meminta MUI pusat segera melakukan kajian juga mengeluarkan fatwa terkait dengan Pokemon Go," katanya di Lebak, Minggu (24/7).