KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih menunggu kelengkapan dokumen untuk memastikan kehalalan vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang didatangkan Pemerintah. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, dokumen yang dibutuhkan itu terkait pembiakan vaksin. "Salah satunya ada dokumen untuk kepentingan pembiakan vaksin yang itu cukup esensial bagi tim dari ahli LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halalnya untuk bisa menjadi bahan telaahan di dalam penetapan fatwanya," kata Asrorun dalam diskusi 'Polemik' yang disiarkan akun Youtube MNC Trijaya, Sabtu (12/12/2020). Asrorun menuturkan, MUI bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan sudah melakukan audit terhadap Sinovac pada November 2020 lalu. "Hasil auditing-nya yang salah satunya adalah, masih menunggu ada salah satu dokumen yang diharapkan dari pihak produsen dan dijanjikan untuk segera dilengkapi, nah posisinya sampai di situ," ujar Asrorun.
Asrorun mengatakan, MUI akan memberikan perhatian khusus terkait aspek kehalalan vaksin tersebut. Selain menunggu kelengkapan dokumen, MUI juga masih menunggu kepastian izin edar yang sekarang masih diproses oleh BPOM. Ia menambahkan, aspek kehalalan harus tetap diperhatikan dalam proses vaksinasi Covid-19. "Bukan berarti kemudian kita mengabaikan halal-haram karena dalam konteks keagamaan halal haram itu separuh agama, dan itu dijamin oleh konstitusi kita," kata dia. Baca Juga: WHO: Orang-orang tidak boleh terlalu cemas, ada kandidat vaksin corona lain Asrorun menjelaskan, tidak ada masalah apabila proses produksi vaksin tersebut memenuhi standar halal. Namun, apabila proses produksi vaksin tidak memenuhi standar halal tetapi sudah memenuhi aspek keamanan, maka yang harus dilihat adalah besar-kecilnya manfaat. "Prinsipnya bisa jadi boleh menggunakan suatu zat yang asalnya tidak halal, dalam hal ini haram, untuk digunakan untuk tujuan yang lebih besar, tetap dia haram tetapi bisa dibolehkan," ujar Asrorun.