KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) berpotensi menimbulkan persoalan hukum ke depannya. Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Deding Ishak menjelaskan, terbentuknya BP Haji bakal menimbulkan persoalan serius sebab mendahului terbitnya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. “Jadi dari perspektif hukum sebetulnya pembentukan BP Haji mendahului penetapan perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, ini menimbulkan potensial problem hukum yang cukup serius,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (19/2).
MUI Menilai Pembentukan BP Haji Berpotensi Timbulkan Persoalan Hukum, Ini Sebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) berpotensi menimbulkan persoalan hukum ke depannya. Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Deding Ishak menjelaskan, terbentuknya BP Haji bakal menimbulkan persoalan serius sebab mendahului terbitnya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. “Jadi dari perspektif hukum sebetulnya pembentukan BP Haji mendahului penetapan perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, ini menimbulkan potensial problem hukum yang cukup serius,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (19/2).