JAKARTA. Menanggapi pernyataan anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu yang menyatakan bahwa BPKH siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menginvestasikan dana haji untuk infrastruktur. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar BPKH berhati-hati dalam menggunakan uang jemaah haji untuk keperluan investasi di bidang infrastruktur. Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, Biaya Perjalanan Ibadan Haji (BPIH) sebesar Rp 92,5 triliun dan Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp 3 triliun tidak bisa dipindahkan tanpa persetujuan calon haji.
MUI minta BPKH hati-hati investasikan dana haji
JAKARTA. Menanggapi pernyataan anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu yang menyatakan bahwa BPKH siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menginvestasikan dana haji untuk infrastruktur. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar BPKH berhati-hati dalam menggunakan uang jemaah haji untuk keperluan investasi di bidang infrastruktur. Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, Biaya Perjalanan Ibadan Haji (BPIH) sebesar Rp 92,5 triliun dan Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp 3 triliun tidak bisa dipindahkan tanpa persetujuan calon haji.