KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa kehalalan vaksin virus corona (Covid-19) produksi Sinovac. Hal tersebut tertulis dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021. Penerbitan fatwa tersebut telah mempertimbangkan proses hasil audit LPPOM MUI. "Memutuskan, menetapkan fatwa ketentuan hukumnya vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences China dan Bio Farma hukumnya suci dan halal," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam saat konferensi pers, Senin (11/1).
MUI resmi keluarkan fatwa halal vaksin corona produksi Sinovac
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa kehalalan vaksin virus corona (Covid-19) produksi Sinovac. Hal tersebut tertulis dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021. Penerbitan fatwa tersebut telah mempertimbangkan proses hasil audit LPPOM MUI. "Memutuskan, menetapkan fatwa ketentuan hukumnya vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences China dan Bio Farma hukumnya suci dan halal," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam saat konferensi pers, Senin (11/1).