KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pemastian kehalalan produk impor sebelum dikirim ke Indonesia penting untuk mencegah kerugian eksportir dan pemasok. Produk yang baru diperiksa setelah tiba di Indonesia berisiko ditolak jika tidak memenuhi standar halal yang berlaku. Wakil Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis mengatakan kewajiban halal yang berlaku mulai Oktober 2026 merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat, terutama karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
"Wajib Halal Oktober 2026 adalah bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat," ujar Cholil, Sabtu (12/9/2026).
Baca Juga: Jelang Wajib Halal, Sertifikasi Halal Capai 4,4 Juta Sertifikat Menurut dia, ketentuan halal tidak hanya menyangkut produk pangan jadi, tetapi juga bahan baku serta produk yang menggunakan teknologi tertentu, termasuk rekayasa genetika. Cholil menegaskan kewajiban halal merupakan amanat undang-undang yang berlaku secara nasional, sehingga tidak ditujukan hanya kepada kelompok masyarakat atau segmen usaha tertentu. Dalam konteks impor, MUI mendukung langkah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan kehalalan produk sejak negara asal, termasuk sebelum barang dikirim ke Indonesia. Menurut Cholil, mekanisme tersebut memang melibatkan produsen dan otoritas di negara asal sehingga penerapannya tidak selalu mudah. Namun, pemeriksaan sejak awal dapat memberikan kepastian kepada eksportir mengenai standar yang harus dipenuhi sebelum barang dikirim.
Baca Juga: Wajib Halal Tekstil 2026, Pemerintah Tutup Celah Pengawasan Impor Perbedaan standar halal antara Indonesia dan negara asal berpotensi menimbulkan kerugian jika baru diketahui setelah produk tiba di pasar domestik. Barang yang tidak lolos sertifikasi dapat menumpuk dan menjadi beban bagi pemasok maupun pelaku usaha di Indonesia. Karena itu, Cholil mendorong perusahaan yang memperoleh izin mengekspor produk ke Indonesia memastikan produknya telah memenuhi standar halal Indonesia sebelum dikirim. Ia menilai ketentuan tersebut tidak otomatis menjadi hambatan perdagangan selama pelaku usaha bersedia memenuhi standar yang ditetapkan Indonesia. Risiko justru muncul jika pelaku usaha berupaya menghindari ketentuan melalui penyelundupan atau pemalsuan informasi produk.
Baca Juga: Wajib Halal Oktober 2026 Jadi Momentum Industri Halal Naik Kelas Dengan pemastian sejak negara asal, MUI menilai aturan halal impor memberikan perlindungan bagi dua pihak. Konsumen Indonesia mendapat kepastian mengenai kehalalan produk, sementara eksportir dan pemasok dapat menghindari risiko barang ditolak atau menumpuk setelah masuk ke pasar domestik. Sumber:
https://www.tribunnews.com/bisnis/7881524/mui-produk-impor-tak-lolos-halal-bisa-jadi-beban-eksportir-dan-importir?page=all&s=paging_new. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News