KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim menegaskan, semua produk yang beredar di Indonesia harus mempunyai sertifikat halal mulai 2019 ini. Sebelum 2019, sertifikat halal masih bersifat kesukarelaan. Namun, setelah terbitnya Undang-Undang Jaminan Produk Halal, semua produk harus punya lisensi halal. "Sesuai UU Jaminan Produk Halal, tahun 2019 ini mulai pemberlakuan mandatori halal. Semua produk yang masuk harus berlisensi halal," kata Lukman di sela-sela kunjungan ke pabrik jamu Sido Muncul di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/3).
MUI: Seluruh produk harus berlisensi halal mulai tahun 2019
KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim menegaskan, semua produk yang beredar di Indonesia harus mempunyai sertifikat halal mulai 2019 ini. Sebelum 2019, sertifikat halal masih bersifat kesukarelaan. Namun, setelah terbitnya Undang-Undang Jaminan Produk Halal, semua produk harus punya lisensi halal. "Sesuai UU Jaminan Produk Halal, tahun 2019 ini mulai pemberlakuan mandatori halal. Semua produk yang masuk harus berlisensi halal," kata Lukman di sela-sela kunjungan ke pabrik jamu Sido Muncul di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/3).