JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan tidak akan menggugat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait pernyataan kepada Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin di persidangan penodaan agama, PN Jakarta Utara, Selasa (31/1). "Majelis Ulama Indonesia belum pada posisi untuk mengajukan gugatan," kata Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (2/2). Zainut mengatakan, persoalan ini bukan perkara aduan. Menurut dia, perkara ini merupakan pidana umum.
"Yang saya kira tanpa kami harus megadukan, seharusnya dan sepatutnya pihak-pihak yang berwenang melanjuti proses ini," kata Zainut. Dia menambahkan, persoalan ini bukan lagi persoalan Ma'ruf, melainkan publik. Dengan demikian, kehadiran dari penegak hukum dinilai cukup dibutuhkan dalam rangka melindungi hak-hak warga negara. Dalam persidangan kasus penodaan agama Selasa (31/1), Ahok sempat mengucapkan akan memproses hukum Ma'ruf. Menurut Ahok, Ma'ruf yang hadir sebagai saksi dari jaksa penuntut umum itu menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selain itu, kata Ahok, pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma'ruf agar Ma'ruf bertemu dengan Agus-Sylviana. Namun, Ma'ruf membantah adanya telepon itu. Perihal percakapan pada 7 Oktober 2016 itu juga sudah dijelaskan oleh SBY selaku Ketua Umum Partai Demokrat. SBY mengatakan, percakapan itu tidak ada kaitannya dengan kasus Ahok. Belakangan, Ahok menyatakan permintaan maaf kepada Ma'ruf Amin. Dia juga menegaskan tidak akan melaporkan Ma'ruf Amin.
Terkait permohonan maaf Ahok, Ma'ruf mengaku sudah memaafkan. "Namanya orang sudah minta maaf masa tidak dimaafkan," kata Ma'ruf, Rabu (1/2). Ma'ruf yang juga Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini mengimbau kepada semua kader PBNU di seluruh Tanah Air untuk juga memaafkan Ahok. Menurut dia, kader PBNU harus tenang dan bisa menahan diri. "Kami enggak ada yang musuh-musuhan," ucap Ma'ruf. (Kahfi Dirga Cahya) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia