JAKARTA. Anggota Komisi VIII DPR, Hasrul Azwar, mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak pernah melaporkan pendapatan pemberian sertifikasi halal. Padahal, pendapatan dari pemberian sertifikasi halal masuk ke kantong MUI dan tak dialihkan ke kas negara melalui pendapatan negara bukan pajak (PNBP). "Enggak ada (laporan), belum pernah melaporkan. Dan (pendapatan) itu ke kantong MUI," kata Hasrul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2). Hasrul menjelaskan, pendapatan dari pemberian sertifikasi halal seharusnya dikontrol ketat dan dimasukkan ke dalam kas negara. Hal ini merupakan salah satu semangat dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang masih terus dibahas di Komisi VIII.
Saat ini, kata Hasrul, tak ada tarif resmi untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Pihak pemohon sertifikasi itu hanya diwajibkan menanggung seluruh kebutuhan selama proses pemberian sertifikasi dilakukan, seperti biaya akomodasi, transportasi, dan lainnya.