MUI Tertarik Ikut Kelola Usaha Tambang Dari Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji kemungkinan untuk turut serta dalam pengelolaan usaha tambang dari Pemerintah. 

Meski begitu, pihaknya tak ingin terburu-buru. Pasalnya, MUI sendiri hanya konfederasi atau kumpulan dari berbagai ormas keagaaman islam. 

"Mau kita lihat dulu apakah MUI itu ormas atau bukan, karena MUI itu konfederasi kumpulan para ormas," kata Anwar Iskandar, Ketua MUI pada media di jumpai di Jakarta, Kamis (25/7). 


MUI juga mendukung keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang berencana turut mengelola izin usaha pertambangan. 

Anwar bilang pengelolaan izin tambang oleh ormas sah sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, izin usaha pengelolahan tambang merupakan bentuk balas budi negara kepada ormas yang telah berjasa turut membangun Indonesia. 

"Ini baik menurut saya, yang penting satu, jangan sampai merusak lingkungan," urainya pada media di jumpai di Jakarta, Kamis (25/7). 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. 

Dilansir dari lembaran salinan Perpres Nomor 76 Tahun 2024 yang telah diunggah secara resmi di laman Sekretariat Negara, Selasa (23/7), aturan tersebut disahkan pada 22 Juli 2024. 

Perpres Nomor 76 Tahun 2024 memuat aturan soal teknis pelaksanaan izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. 

Pada pasal 5A ayat 1, dijelaskan bahwa wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. 

Kemudian, disebutkan bahwa ormas keagamaan yang dimaksud harus memenuhi kriteria dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.

Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.

Selanjutnya: Wall Street Dibuka Lesu Kamis (25/7), Setelah Data PDB yang Kuat

Menarik Dibaca: Dorong Ekosistem Perempuan, Children’s Day by Malo Kembali Digelar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati