KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa berlaku sertifikasi halal diperpanjang. Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan, pihaknya melakukan perubahan tata kelola terkait penetapan kehalalan produk. Penetapan kehalalan produk saat ini menjadi berlaku untuk kurun waktu empat tahun. "Fatwa yang sebelumnya dalam durasi waktu dua tahun atau tiga tahun begitu dilakukan penyesuaian dengan regulasi baru menjadi empat tahun, maka butuh konsolidasi dan juga butuh penanganan teknis kembali,” kata Niam dalam konferensi virtual, Senin (31/5). Terkait perubahan tersebut, Niam pun mengimbau para perusahaan yang memiliki ketetapan halal dari MUI untuk mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal tersebut.
MUI tetapkan sertifikasi halal kini berlaku 4 tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa berlaku sertifikasi halal diperpanjang. Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan, pihaknya melakukan perubahan tata kelola terkait penetapan kehalalan produk. Penetapan kehalalan produk saat ini menjadi berlaku untuk kurun waktu empat tahun. "Fatwa yang sebelumnya dalam durasi waktu dua tahun atau tiga tahun begitu dilakukan penyesuaian dengan regulasi baru menjadi empat tahun, maka butuh konsolidasi dan juga butuh penanganan teknis kembali,” kata Niam dalam konferensi virtual, Senin (31/5). Terkait perubahan tersebut, Niam pun mengimbau para perusahaan yang memiliki ketetapan halal dari MUI untuk mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal tersebut.