JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempunyai syarat tersendiri bagi lembaga luar negeri yang juga mengeluarkan sertifikat halal. Untuk diakui MUI, lembaga halal luar negeri tersebut harus memenuhi beberapa syarat. Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, menuturkan pihaknya perlu menjelaskan hal ini atas adanya pemberitaan yang menyebut perusahaan daging di Australia harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal di lembaga luar negeri yang diakui oleh MUI. "MUI tidak menetapkan biaya sertifikasi halal lembaga luar negeri. Ada kriteria lembaga yang diakui MUI. Diantaranya, ada ulama, ada auditor, bukan private company," jelas Lukman di kantor MUI, Rabu (26/2).
MUI tetapkan syarat bagi lembaga halal luar negeri
JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempunyai syarat tersendiri bagi lembaga luar negeri yang juga mengeluarkan sertifikat halal. Untuk diakui MUI, lembaga halal luar negeri tersebut harus memenuhi beberapa syarat. Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, menuturkan pihaknya perlu menjelaskan hal ini atas adanya pemberitaan yang menyebut perusahaan daging di Australia harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal di lembaga luar negeri yang diakui oleh MUI. "MUI tidak menetapkan biaya sertifikasi halal lembaga luar negeri. Ada kriteria lembaga yang diakui MUI. Diantaranya, ada ulama, ada auditor, bukan private company," jelas Lukman di kantor MUI, Rabu (26/2).