KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa haram untuk mata uang kripto atau crypto currency. Apakah fatwa haram tersebut mempengaruhi harga uang kripto atau crypto currency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dll? Uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan. Saat ini sudah banyak uang kripto yang menjadi alat investasi dan pembayaran. Dikutip dari Kompas.com, Fatwa hukum uang kripto / crypto currency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Solana, Polkadot, Shiba Inu dll disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII, 11 November 2021.
Menurut MUI, uang kripto / crypto currency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Solana, Polkadot, Shiba Inu dll mengandung
gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015. "Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Tribunnews, Rabu (11/11/2021). Mata uang kripto / crypto currency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Solana, Polkadot, Shiba Inu dll bersifat
gharar, berarti sesuatu yang tidak pasti. "Karena mengandung
gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," terang Asrorun. Baca juga:
Bitcoin dinilai dapat bertindak sebagai lindung nilai terhadap inflasi Lalu, apakah penetapan fatwa harga mempengaruhi harga uang kripto / crypto currency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Solana, Polkadot, Shiba Inu dll? Pada perdagangan hari ini, Jumat 12 November 2021, harga uang kripto / crypto currency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Solana, Polkadot, Shiba Inu dll bergerak mix. Sebagian uang kripto ada yang naik harga, tapi sebagian ada yang turun. Menurut Marketcoincap, harga uang kripto Bitcoin pada Jumat (12/11) pukul 09.16 WIB di level US$ 64.384,79, turun 0,25% dari sehari sebelumnya. Pada periode yang sama, harga uang kripto Ethereum naik 2,49% menjadi US$ 4.722,58. Kenaikan harga juga terjadi pada uang kripto Binance Coin sebesar 2,07% menjadi US$ 626,24. Harga XRP naik 1,12% menjadi US$ 1,21. Harga uang kripto Polkadot naik 0,55% menjadi US$ 46,48. Harga uang kripto Shiba Inu naik 10,33% menjadi US$ 0,00005487.
Sedangkan penurunan harga terjadi pada uang kripto Solana, melemah 1,22% menjadi US$ 232,89. Harga uang kripto Cardano juga turun 1,45% menjadi US$ 2,06. Sebelum MUI, NU Jawa Timur telah menetapkan uang kripto / crypto currency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Solana, Polkadot, Shiba Inu dll haram. Sedangkan ormas Islam Muhammadiyah belum menetapkan fatwa hargam atas uang kripto / crypto currency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Solana, Polkadot, Shiba Inu dll. Dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Fahmi Salim menyatakan bahwa di dunia Islam belum ada fatwa khusus yang dapat dijadikan pedoman untuk bersama-sama menyepakati hukum uang kripto. Tingkat kebaruan yang cukup rumit, menurutnya membuat para ulama sebagian besar tidak tergesa-gesa memberi hukum, termasuk Muhammadiyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto