KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan mencabut label halal dari produk makarel kaleng yang bercacing. Pasalnya, fenomena tersebut dinilai bukan kewenangan MUI melainkan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Kalau dari segi halalnya tidak ada masalah karena komposisi makanannya tidak ada yang mengandung zat haram. Tapi kalau sekarang lebih dari segi keamanan yang mengandung cacing. Nah itu kewenangannya BPOM," ungkap Ketua MUI Ma'ruf Amin di kompleks Istana Negara, Senin (2/4). Apalagi, lanjutnya, komposisi utamanya adalah ikan yang halal. Kemudian, merek-merek sudah ada sertifikat dari BPOM yang berarti sudah aman. Kendati begitu, jika BPOM memutuskan untuk mencabut izin edar produk makarel maka secara otomatis label halal juga akan dicabut.
MUI tidak akan cabut label halal produk makarel kaleng yang bercacing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan mencabut label halal dari produk makarel kaleng yang bercacing. Pasalnya, fenomena tersebut dinilai bukan kewenangan MUI melainkan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Kalau dari segi halalnya tidak ada masalah karena komposisi makanannya tidak ada yang mengandung zat haram. Tapi kalau sekarang lebih dari segi keamanan yang mengandung cacing. Nah itu kewenangannya BPOM," ungkap Ketua MUI Ma'ruf Amin di kompleks Istana Negara, Senin (2/4). Apalagi, lanjutnya, komposisi utamanya adalah ikan yang halal. Kemudian, merek-merek sudah ada sertifikat dari BPOM yang berarti sudah aman. Kendati begitu, jika BPOM memutuskan untuk mencabut izin edar produk makarel maka secara otomatis label halal juga akan dicabut.