MUI ultimatum Golden Traders



JAKARTA. Nasi sudah menjadi bubur. Alih-alih bersikap tegas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) justru masih memberi kesempatan bagi PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) untuk beroperasi.

Rapat Badan Syariah Nasional MUI yang digelar, kemarin (6/3), memutuskan pemberian waktu bagi manajemen baru GTIS untuk memperbaiki operasional perusahaan yang sudah melenceng.

Ma'ruf Amin, Ketua MUI, bilang, MUI masih memberi kesempatan GTIS untuk memperbaiki operasional perusahaan karena GTIS telah membentuk pengurus baru, Senin lalu (4/3). Dalam waktu dekat, MUI akan segera memanggil manajemen GTIS yang baru untuk membahas aturan main yang harus ditaati GTIS dalam menjalankan usaha.


Salah satu hal yang harus dilakukan GTIS adalah segera melengkapi izin usaha kepada otoritas terkait, yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). MUI juga meminta GTIS untuk memperbaiki sistem investasi emas agar sesuai dengan syarat MUI. "Terserah mereka,

kalau manajemen baru GTIS tidak bisa memenuhi persyaratan, otomatis sertifikasi syariah dari MUI akan dicabut," kata Ma'ruf, Rabu (6/3).Tapi, kalaupun seandainya MUI mencabut sertifikasi syariah GTIS, bukan berarti otomatis bisnis GTIS akan terhenti. "Bukan urusan MUI mencabut izin usaha GTIS," kata Ma'ruf.

Meski tidak memastikan waktu pemanggilan manajemen GTIS, namun Ma'ruf bilang, masalah yang terjadi pada GTIS ini akan diselesaikan MUI dalam waktu satu pekan ke depan. Aziddin, Dewan Penasihat dan Pengawas GTIS, belum bisa dimintai tanggapan mengenai keputusan MUI tersebut.

Citra buruk

Skema syariah yang disarankan MUI ke GTIS ada tiga hal. Pertama, jual beli emas tunai. Kedua, skema bagi hasil. Ketiga, skema jual beli dengan diskon yang merujuk pada model perusahaan investasi berbasis komoditi dengan syarat izin dari Bappebti.

Pada skema ketiga, GTIS boleh menjual emas dengan harga lebih tinggi dari harga pasar. Dengan catatan, GTIS akan mengembalikan selisihnya kepada nasabah dalam bentuk imbal hasil bulanan.

Wakil Ketua Dewan Syariah MUI, Adiwarman Karim sebelumnya pernah bilang, GTIS tidak memenuhi syarat perizinan dan skema investasi emas non-fisik. Investasi seperti ini tidak dijelaskan GTIS dalam presentasinya kepada MUI kala itu.

Tony Mariano, analis Harvest International Futures, menilai, langkah MUI masih memberi waktu bagi GTIS untuk berbenah amat disayangkan. Terutama, bila melihat aspek legalitas usaha GTIS. "Kalau MUI tetap berlaku sebagai dewan penasihat, itu akan membuat citra MUI kurang baik. MUI berarti ikut membiarkan kegiatan ilegal," kata Tonny.

Aspek lain yang juga harus menjadi perhatian adalah masalah kecukupan modal GTIS, setelah dana nasabah yang GTIS kelola dibawa lari oleh Michael Ong. "Kalaupun GTIS masih bisa beroperasi, saya tidak yakin GTIS bisa menjalankan usaha dengan baik," ujar Tony.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini