MOMSMONEY.ID - Umat muslim akan segera menjalankan ibadah puasa. Saat puasa, Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia pun memastikan bahwa vaksinasi dan tes swab bisa dilakukan saat bulan puasa dan tidak membatalkan puasa. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan pada 30 Maret 2022. "Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal," demikian tertera dalam pon kelima surat keputusan tersebut.
MUI: Vaksinasi dan Tes Swab Tak Batalkan Puasa
MOMSMONEY.ID - Umat muslim akan segera menjalankan ibadah puasa. Saat puasa, Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia pun memastikan bahwa vaksinasi dan tes swab bisa dilakukan saat bulan puasa dan tidak membatalkan puasa. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan pada 30 Maret 2022. "Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal," demikian tertera dalam pon kelima surat keputusan tersebut.