Mukmin Ali Gunawan bantah terkait Victoria SIC



JAKARTA. Taipan Mukmin Ali Gunawan membantah dirinya berkaitan dengan Victoria Securities International Corporation, perusahaan yang sedang diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus penjualan aset hak tagih atau cassie di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam surat yang mengatasnamakan Mukmin Ali Gunawan yang diterima KONTAN, Selasa (9/2) dia menyebutkan, dirinya bukanlah Komisaris Utama dari Victoria Securities International. 

"Saya sama sekali tidak ada hubungan dengan Victoria Securities International Corporation, baik sebagai pemegang saham, Komisaris, maupun Pengurus," tulis Mukmin dalam surat bertandatangan namanya itu. 


Dalam berita akhir pekan lalu (5/2), KONTAN menyebutkan, Mukmin merupakan Komisaris Utama Victoria Securities International Corporation, yang dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. (Lihat berita pencegahan Mukmin)

(Berikut surat bantahan dari Mukmin Ali Gunawan kepada KONTAN)

Kejagung memang tengah memeriksa kasus penjualan aset akibat krismon tersebut. Dalam rilis resmi Kejaksaan Agung, penyidik pada 27 Januari 2015 juga memeriksa Mukmin sebagai saksi  dan keterkaitannya dengan Victoria Securities Internasional Corporarion Corporation, serta hal-hal mengenai kronologis pembelian tiga cassie oleh perusahaan tersebut.

Untuk perkara ini, Kejagung sempat menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia di Panin Tower, Senayan Agustus 2015 lalu. Namun, VSI membantah berafiliasi dengan Victoria Securities International Corporate. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia