JAKARTA. Ketua Tim Penyusun Rancangan UU KUHP Muladi menolak usulan untuk "memiskinkan" pelaku korupsi dengan merampas seluruh harta yang dimiliki sebagai efek jera koruptor. Menurut Muladi, memiskinkan koruptor tidak proporsional dan terlalu berlebihan. "Memiskinkan orang itu terlalu dramatis, harusnya proporsional saja," kata Muladi dalam Diskusi Panel Menyorot RUU KUHP Universitas Riau Kepulauan Batam dan Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia di Batam, seperti dikutipAntara, Rabu (29/1/2014). Ia mengatakan, sanksi yang diberikan harus proporsional. Jika tindak korupsi merugikan negara, maka dananya dikembalikan ke negara.
Muladi:Memiskinkan koruptor, bisa diketawain dunia
JAKARTA. Ketua Tim Penyusun Rancangan UU KUHP Muladi menolak usulan untuk "memiskinkan" pelaku korupsi dengan merampas seluruh harta yang dimiliki sebagai efek jera koruptor. Menurut Muladi, memiskinkan koruptor tidak proporsional dan terlalu berlebihan. "Memiskinkan orang itu terlalu dramatis, harusnya proporsional saja," kata Muladi dalam Diskusi Panel Menyorot RUU KUHP Universitas Riau Kepulauan Batam dan Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia di Batam, seperti dikutipAntara, Rabu (29/1/2014). Ia mengatakan, sanksi yang diberikan harus proporsional. Jika tindak korupsi merugikan negara, maka dananya dikembalikan ke negara.