KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mewajibkan para eksportir menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Ketentuan ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023 mendatang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam, sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.
"Untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SDA yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," bunyi pertimbangan dalam PP tersebut, dikutip Jumat (14/7). Baca Juga: Aturan Terbit! Eksportir Wajib Simpan 30% Devisa Hasil Ekspor SDA di Dalam Negeri Merujuk pada Pasal 6 ayat (1), DHE SDA diwajibkan dimaksukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.