KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berencana terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2018 akan melakukan penindakan terhadap truk yang bermuatan lebih (Over Loading) melebihi 100% dari ketentuan. Kebijakan ini akan diberlakukan di tiga lokasi pilot project Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi mengatakan, hasil evaluasi selama tiga bulan dari tujuh jembatan timbang, ternyata dari 100 kendaraan truk yang lewat sebanyak 75 masih melakukan pelanggaran overload. "Dari 75 kendaraan yang overload tersebut, 25% diantaranya melakukan pelanggaran sampai dengan 100%. Misal truk itu daya angkutnya 50 ton, dia mengangkut sampai dengan 100 ton,” kata Budi di Jakarta, Jumat (6/7).
Mulai 1 Agustus truk kelebihan muatan akan ditindak tegas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berencana terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2018 akan melakukan penindakan terhadap truk yang bermuatan lebih (Over Loading) melebihi 100% dari ketentuan. Kebijakan ini akan diberlakukan di tiga lokasi pilot project Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi mengatakan, hasil evaluasi selama tiga bulan dari tujuh jembatan timbang, ternyata dari 100 kendaraan truk yang lewat sebanyak 75 masih melakukan pelanggaran overload. "Dari 75 kendaraan yang overload tersebut, 25% diantaranya melakukan pelanggaran sampai dengan 100%. Misal truk itu daya angkutnya 50 ton, dia mengangkut sampai dengan 100 ton,” kata Budi di Jakarta, Jumat (6/7).