JAKARTA. Moratorium atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia akan segera dicabut. Rencananya pencabutan dilakukan mulai 1 Desember mendatang. Keputusan ini diambil setelah ada kesepakatan bersama pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia. Di mana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima Perdana Menteri Malaysia Dato\' Sri Mohd Najib beserta Datin Sri Rosmah Mansor dalam Pertemuan Konsultasi Bilateral Ke-8 Indonesia dan Malaysia di Lombok. "Memorandum of Understanding baru TKI antara Indonesia dan Malaysia telah ditandatangani, tinggal mempersiapkan implementasinya," kata Staf khusus Presiden bidang Hubungan Internasional, Teuku Faizasyah, saat dihubungi Kamis (20/10). Kesepakatan ini tertuang dalam Amendemen MoU on the Recruitment and Placement on Indonesian Workers. "Indonesia dan Malaysia telah menemui titik temu mengenai tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia," katanya. Dalam kesepakatan tersebut juga memuat klausul baru menyangkut TKI, pertama TKI berhak memegang paspor yang dimilikinya. Kedua adanya pengaturan hari libur bagi TKI. Terakhir yakni pemberian upah atau gaji sesuai dengan standar kelayakan. Sementara bagi Indonesia, pemerintah harus memperbaiki sistem pelatihan buat TKI. Sehingga kualitas TKI semakin membaik. Sebelum pencabutan itu resmi dilaksanakan, kedua negara membentuk joint task force atau satuan tugas bersama. Satuan tugas ini yang nantinya akan melaporkan secara bersama realisasi kesepakatan tersebut. Sebagaimana diketahui moratorium TKI ke Malaysia sudah berlangsung sejak Juni 2009. Selain Malaysia, moratorium TKI juga diberlakukan untuk Arab Saudi, Kuwait, dan Yordania.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mulai 1 Desember, moratorium TKI ke Malaysia dicabut
JAKARTA. Moratorium atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia akan segera dicabut. Rencananya pencabutan dilakukan mulai 1 Desember mendatang. Keputusan ini diambil setelah ada kesepakatan bersama pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia. Di mana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima Perdana Menteri Malaysia Dato\' Sri Mohd Najib beserta Datin Sri Rosmah Mansor dalam Pertemuan Konsultasi Bilateral Ke-8 Indonesia dan Malaysia di Lombok. "Memorandum of Understanding baru TKI antara Indonesia dan Malaysia telah ditandatangani, tinggal mempersiapkan implementasinya," kata Staf khusus Presiden bidang Hubungan Internasional, Teuku Faizasyah, saat dihubungi Kamis (20/10). Kesepakatan ini tertuang dalam Amendemen MoU on the Recruitment and Placement on Indonesian Workers. "Indonesia dan Malaysia telah menemui titik temu mengenai tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia," katanya. Dalam kesepakatan tersebut juga memuat klausul baru menyangkut TKI, pertama TKI berhak memegang paspor yang dimilikinya. Kedua adanya pengaturan hari libur bagi TKI. Terakhir yakni pemberian upah atau gaji sesuai dengan standar kelayakan. Sementara bagi Indonesia, pemerintah harus memperbaiki sistem pelatihan buat TKI. Sehingga kualitas TKI semakin membaik. Sebelum pencabutan itu resmi dilaksanakan, kedua negara membentuk joint task force atau satuan tugas bersama. Satuan tugas ini yang nantinya akan melaporkan secara bersama realisasi kesepakatan tersebut. Sebagaimana diketahui moratorium TKI ke Malaysia sudah berlangsung sejak Juni 2009. Selain Malaysia, moratorium TKI juga diberlakukan untuk Arab Saudi, Kuwait, dan Yordania.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News