JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem online dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Sistem ini mulai berlaku pada 1 Februari 2014. Kepala Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta I Putu Indiana berharap sistem online itu dapat menghilangkan praktik percaloan serta mempercepat proses perizinan. "Sistem online pembuatan IMB kita rencanakan mulai diberlakukan pada 1 Februari mendatang dan akan diresmikan Pak Gubernur (Joko Widodo)," kata Putu di kantor Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta, Kamis (30/1/2014). Putu mengatakan, pembuatan IMB dengan cara manual akan memakan waktu hingga 15 hari. Sementara itu, jika melalui sistem online, prosesnya bisa selesai dalam waktu 7 hari saja. Masyarakat juga tidak perlu datang ke kantor kecamatan ataupun Dinas P2B, tetapi bisa mengajukan permohonan dari rumah, kantor, maupun warung internet (warnet).
Proses permohonanonline ini dapat dilakukan dengan langsung membuka website dppb.jakarta.go.id. Pemohon hanya perlu mengikuti langkah berikutnya sesuai petunjuk yang ada. Setelah desain bangunan disetujui, maka pemberitahuan pembayaran retribusi akan dikirimkan melalui e-mail. Untuk rumah tinggal, retribusi yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.250 per meter persegi. Namun, saat pembayaran, pemohon harus datang ke kantor kecamatan untuk mengambil surat ketetapan retribusi daerah (SKRD). Karena sistem ini belum terkoneksi dengan Dinas Pelayanan Pajak, pembayaran SKRD masih dilakukan secara manual. Selain itu, pemohon juga diminta untuk membawa dokumen asli saat pembayaran karena dikhawatirkan ada pemalsuan dokumen. Pemohon juga bisa mengetahui progres pengajuan perizinan tersebut. "Nanti, Pak Gubernur juga akan memegang kata kunci untuk melihat pergerakan sistem online ini," kata Putu.