KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2021, tagihan kartu kredit di bawah Rp 5 juta akan bebas bea meterai. Tapi sebaliknya, para pemegang kartu kredit dengan tagihan di atas Rp 5 juta mesti bersiap menghadapi kenaikan bea meterai dalam tagihan bulanannya. Ini seiring ketentuan UU 10/2020 tentang Bea Meterai yang akan mulai berlaku pada Januari 2021 mendatang. Beleid tersebut menyatakan akan mulai mengenakan bea meterai Rp 10.000 untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai lebih dari Rp 5 juta. Sementara transaksi di bawah Rp 5 juta justru akan bebas bea meterai. Sebelumnya, maksimum pengenaan bea meterai adalah Rp 6.000 untuk transaksi di atas Rp 1 juta. Kemudian Rp 3.000 untuk transaksi di bawah Rp 1 juta.
Mulai 1 Januari 2021, tagihan kartu kredit di bawah Rp 5 juta bebas bea meterai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2021, tagihan kartu kredit di bawah Rp 5 juta akan bebas bea meterai. Tapi sebaliknya, para pemegang kartu kredit dengan tagihan di atas Rp 5 juta mesti bersiap menghadapi kenaikan bea meterai dalam tagihan bulanannya. Ini seiring ketentuan UU 10/2020 tentang Bea Meterai yang akan mulai berlaku pada Januari 2021 mendatang. Beleid tersebut menyatakan akan mulai mengenakan bea meterai Rp 10.000 untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai lebih dari Rp 5 juta. Sementara transaksi di bawah Rp 5 juta justru akan bebas bea meterai. Sebelumnya, maksimum pengenaan bea meterai adalah Rp 6.000 untuk transaksi di atas Rp 1 juta. Kemudian Rp 3.000 untuk transaksi di bawah Rp 1 juta.