KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan perkembangan terbaru dan rencana implementasi terkait perpajakan global, terutama terkait Pilar 1 dan Pilar 2 yang diinisiasi oleh OECD/G20 Inclusive Framework. Kepala Seksi Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional III DJP Kemenkeu, Ibnu Wijaya mengungkapkan bahwa Pilar 2 yang meliputi aturan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) dan Income Inclusion Rule (IRR), direncanakan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang. Sementara itu, aturan Undertaxed Payment Rule (UTPR) diharapkan akan diimplementasikan pada 2026.
Mulai 1 Januari 2025, Dua Skema Pajak Minimum Global Ini Akan Berlaku
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan perkembangan terbaru dan rencana implementasi terkait perpajakan global, terutama terkait Pilar 1 dan Pilar 2 yang diinisiasi oleh OECD/G20 Inclusive Framework. Kepala Seksi Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional III DJP Kemenkeu, Ibnu Wijaya mengungkapkan bahwa Pilar 2 yang meliputi aturan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) dan Income Inclusion Rule (IRR), direncanakan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang. Sementara itu, aturan Undertaxed Payment Rule (UTPR) diharapkan akan diimplementasikan pada 2026.
TAG: