KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan kapasitas maksimal penumpang bus menjadi 70% pada 1 Juli 2020. Saat ini, kapasitas maksimal penumpang hanya sebanyak 50%. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat nomor 11 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Baca Juga: Kini, pesawat bisa angkut penumpang dengan kapasitas 70% hingga 100%
Mulai 1 Juli 2020 kapasitas penumpang bus naik jadi 70%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan kapasitas maksimal penumpang bus menjadi 70% pada 1 Juli 2020. Saat ini, kapasitas maksimal penumpang hanya sebanyak 50%. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat nomor 11 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Baca Juga: Kini, pesawat bisa angkut penumpang dengan kapasitas 70% hingga 100%