KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelanggan Netflix dan Spotify bersiap-siap terkena pajak. Mulai 1 Juli 2020 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal menarik pajak pertambahan nilai (PPN) atas nilai transaksi pelanggannya. Ini berlaku juga bagi perusahaan digital lainnya seperti Zoom, Amazon, dan lainnya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME). Baca Juga: Ditjen Pajak bidik Wajib Pajak Badan yang cepat pulih di 2021, seperti apa?
Mulai 1 Juli 2020, pelanggan Netflix dan Spotify akan terkena pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelanggan Netflix dan Spotify bersiap-siap terkena pajak. Mulai 1 Juli 2020 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal menarik pajak pertambahan nilai (PPN) atas nilai transaksi pelanggannya. Ini berlaku juga bagi perusahaan digital lainnya seperti Zoom, Amazon, dan lainnya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME). Baca Juga: Ditjen Pajak bidik Wajib Pajak Badan yang cepat pulih di 2021, seperti apa?