KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform ride-hailing Maxim Indonesia (Maxim) resmi akan memberlakukan komisi aplikasi sebesar 8% mulai 1 Juli 2026 dari biaya perjalanan bagi mitra pengemudi layanan transportasi roda dua atau Maxim Bike. Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah mengatakan, meskipun komisi aplikasi turun ke 8%, tarif perjalanan bagi pengguna Maxim akan tetap terjangkau, sekaligus memberi peluang bagi mitra pengemudi untuk memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar.
Mulai 1 Juli 2026, Maxim Bakal Terapkan Komisi Aplikasi 8% untuk Maxim Bike
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform ride-hailing Maxim Indonesia (Maxim) resmi akan memberlakukan komisi aplikasi sebesar 8% mulai 1 Juli 2026 dari biaya perjalanan bagi mitra pengemudi layanan transportasi roda dua atau Maxim Bike. Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah mengatakan, meskipun komisi aplikasi turun ke 8%, tarif perjalanan bagi pengguna Maxim akan tetap terjangkau, sekaligus memberi peluang bagi mitra pengemudi untuk memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar.
TAG: