JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis beleid anyar yang mewajibkan pelaku usaha asuransi harta benda dan kendaraan bermotor menyetorkan laporan data risiko asuransi setiap tahun. Wasit lembaga keuangan ini juga sekaligus mengeluarkan kebijakan yang mengatur penerapan tarif premi. Peraturan OJK yang telah ditandatangani tanggal 31 Maret 2015 lalu ini akan mulai efektif berlaku per 1 Juli 2015. Dengan aturan baru ini, OJK mengklaim kepentingan tertanggung akan terlindungi dan tarif premi yang dipasang oleh perusahaan asuransi adalah tarif wajar. Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2015 merupakan payung hukum dari surat edaran (SE) OJK tentang besaran batas premi yang boleh ditarik oleh asuransi. Adapun, data risiko asuransi yang wajib dilaporkan tersebut meliputi profil risiko, kerugian, biaya administrasi serta biaya-biaya lainnya.
Mulai 1 Juli, asuransi wajib lapor risiko
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis beleid anyar yang mewajibkan pelaku usaha asuransi harta benda dan kendaraan bermotor menyetorkan laporan data risiko asuransi setiap tahun. Wasit lembaga keuangan ini juga sekaligus mengeluarkan kebijakan yang mengatur penerapan tarif premi. Peraturan OJK yang telah ditandatangani tanggal 31 Maret 2015 lalu ini akan mulai efektif berlaku per 1 Juli 2015. Dengan aturan baru ini, OJK mengklaim kepentingan tertanggung akan terlindungi dan tarif premi yang dipasang oleh perusahaan asuransi adalah tarif wajar. Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2015 merupakan payung hukum dari surat edaran (SE) OJK tentang besaran batas premi yang boleh ditarik oleh asuransi. Adapun, data risiko asuransi yang wajib dilaporkan tersebut meliputi profil risiko, kerugian, biaya administrasi serta biaya-biaya lainnya.