KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat pada Desember 2019. Aturan ini akan mulai berlaku enam bulan sejak diundangkan pada 31 Desember 2019. Artinya pada 1 Juli 2020 mendatang warga DKI Jakarta akan dilarang berbelanja menggunakan kantong plastik dan wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Emiten ritel PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) pun menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait larangan penggunaan kantong plastik. Menurutnya, dari segi aspek lingkungan kebijakan tersebut sudah cukup tepat.
Mulai 1 Juli, belanja di Alfamart dilarang menggunakan kantong plastik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat pada Desember 2019. Aturan ini akan mulai berlaku enam bulan sejak diundangkan pada 31 Desember 2019. Artinya pada 1 Juli 2020 mendatang warga DKI Jakarta akan dilarang berbelanja menggunakan kantong plastik dan wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Emiten ritel PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) pun menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait larangan penggunaan kantong plastik. Menurutnya, dari segi aspek lingkungan kebijakan tersebut sudah cukup tepat.