KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mengambil kebijakan untuk mendorong kredit, termasuk dari sisi kartu kredit. BI akan menurunkan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit dari 2% menjadi 1,75% per bulan. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli 2021. "Kebijakan ini diambil dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur, Selasa (25/5). Berdasarkan data BI, volume transaksi kartu kredit per Maret 2021 kontraksi 21,6% secara tahunan.
Mulai 1 Juli, BI akan turunkan batas maksimum bunga kartu kredit jadi 1,75% per bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mengambil kebijakan untuk mendorong kredit, termasuk dari sisi kartu kredit. BI akan menurunkan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit dari 2% menjadi 1,75% per bulan. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli 2021. "Kebijakan ini diambil dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur, Selasa (25/5). Berdasarkan data BI, volume transaksi kartu kredit per Maret 2021 kontraksi 21,6% secara tahunan.