Mulai 1 Juli, Marketplace Bertugas Memungut Pajak Penjual



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan mekanisme pemungutan pajak melalui platform marketplace mulai 1 Juli 2026 bukan merupakan kebijakan pajak baru maupun kenaikan tarif bagi pelaku usaha daring. 

Kebijakan tersebut hanya mengalihkan mekanisme pemungutan pajak kepada platform digital agar perlakuan perpajakan antara perdagangan daring dan luring menjadi setara.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan esensi dari kebijakan tersebut adalah menunjuk platform marketplace sebagai pihak yang memungut pajak dari transaksi yang dilakukan pedagang di platform mereka.


"Tidak ada yang berubah, tidak ada kenaikan pajak, hanya yang tadinya kewajiban pajak ini tidak dipungut langsung oleh e-commerce, sekarang platform wajib memungut pajak dan berhubungan langsung dengan DJP nanti sistemnya," ujar Temmy dalam acara UMKM Insight, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga: Purbaya Siapkan Insentif PPN DTP untuk Rumah Susun Subsidi

Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha offline dan online. 

Selama ini, kata Temmy, pelaku usaha konvensional telah menjalankan kewajiban perpajakan, sehingga perdagangan melalui platform digital juga perlu menerapkan mekanisme yang serupa.

"Ini menciptakan persamaan. Yang offline dipajaki, masa yang online tidak dipajaki. Dari konseptualnya seperti itu," katanya.

Temmy menambahkan, besaran pajak yang dikenakan kepada pedagang tidak mengalami perubahan. Bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan, tarif yang berlaku tetap sama seperti sebelumnya.

Ia menjelaskan, tidak seluruh transaksi di marketplace otomatis dikenai pemungutan. Platform hanya akan memungut pajak sesuai persyaratan dan batasan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ke depan, marketplace akan terhubung langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga besaran pajak atas setiap transaksi dapat dihitung secara otomatis.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang yang bertransaksi secara daring.

Baca Juga: Perkuat Stok Pangan, Kementan Percepat Cetak sawah 2.000 Hektare di Papua Pegunungan

PMK yang diundangkan pada 14 Juli 2025 tersebut mengatur bahwa marketplace, termasuk platform digital luar negeri yang memenuhi persyaratan tertentu, dapat ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.

Merujuk Pasal 8 PMK Nomor 37 Tahun 2025, besaran pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sementara itu, pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, sepanjang menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace. 

Apabila omzetnya melampaui batas tersebut dalam tahun berjalan, pedagang wajib menyampaikan perubahan data kepada platform.

PMK tersebut juga mengatur sejumlah transaksi yang dikecualikan dari mekanisme pemungutan, seperti penjualan pulsa dan kartu perdana, emas perhiasan atau batu mulia tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. 

Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengecualian dari mekanisme pemungutan tidak menghapus kewajiban perpajakan yang tetap harus dihitung dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News