Mulai 1 Juli, Pajak Marketplace Berlaku! DJP Tunggu SK Penunjukan
Selasa, 30 Juni 2026 14:20 WIB Oleh: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memastikan kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace akan mulai berlaku pada Rabu (1/7/2026). Menjelang implementasi aturan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dijadwalkan menggelar konferensi pers pada hari yang sama untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaannya, termasuk penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, secara teknis DJP telah siap menjalankan kebijakan tersebut. Persiapan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan para penyelenggara marketplace dalam beberapa bulan terakhir. Baca Juga: Investasi Jadi Andalan Ekonomi 2027, Pemerintah Bidik Pertumbuhan PMTB 6,5%-7% "Kami terus melakukan pembicaraan dengan mereka (marketplace), bahkan semakin intens sejak bulan lalu. Kami meminta mereka untuk siap. Pak Menteri sudah menegaskan bahwa aturan ini akan berlaku mulai 1 Juli," ujar Inge kepada awak media di sela agenda Kelas Pajak, Selasa (30/6). Meski demikian, Inge mengatakan pemerintah masih menunggu keputusan final terkait penerbitan surat keputusan (SK) penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. "Kalau tidak ada perubahan, SK penunjukan akan terbit besok. Hari ini kami masih menunggu apakah ada perubahan atau tidak. Besok juga akan kami sampaikan apakah SK penunjukannya sudah terbit atau belum. Semua perkembangannya akan kami jelaskan dalam konferensi pers besok," ujar Inge. Menurut dia, konferensi pers tersebut sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan pemungutan pajak marketplace resmi dimulai pada 1 Juli sesuai rencana. Inge menjelaskan, DJP telah menyiapkan seluruh infrastruktur teknologi untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Sistem DJP juga telah siap diintegrasikan dengan sistem milik marketplace, sementara pembahasan teknis dengan masing-masing platform digital telah dilakukan melalui pertemuan secara langsung. "Secara sistem di DJP sudah siap untuk disambungkan dengan sistem marketplace. Pertemuan satu per satu dengan marketplace juga sudah kami lakukan," katanya. Meski demikian, pemerintah masih menunggu keputusan final terkait penerbitan surat keputusan (SK) penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Baca Juga: Kebijakan Pajak Berkeadilan, 95,45% Pekerja Tak Kena Pajak Saat Cairkan JHT Pensiun "Kalau tidak ada perubahan, SK penunjukan akan terbit besok. Semua perkembangannya, termasuk apakah SK tersebut sudah diterbitkan atau belum, akan kami sampaikan dalam konferensi pers besok," ujar Inge. Ia menegaskan, dari sisi DJP tidak ada kendala dalam implementasi aturan tersebut. "Kalau soal kesiapan, kami siap. Mulai dari pembicaraan dengan marketplace hingga seluruh sarana dan prasarana di DJP sudah siap. Yang kami tunggu hanya surat keputusan penunjukan mereka sebagai pemungut," imbuhnya. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Dalam beleid yang diundangkan pada 14 Juli 2025 itu, marketplace yang ditunjuk DJP wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet pedagang dalam negeri. Dasar pengenaan pajak tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun, tidak semua pelaku usaha dikenai pemungutan tersebut. Pemerintah memberikan pengecualian bagi pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta dalam setahun. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet usahanya masih berada di bawah batas tersebut. Apabila dalam tahun berjalan omzet penjual telah melampaui Rp 500 juta, pelaku usaha wajib memperbarui surat pernyataannya sehingga marketplace dapat mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Selain itu, PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengecualikan sejumlah jenis transaksi dari pemungutan pajak, antara lain penjualan pulsa dan kartu perdana, perdagangan emas perhiasan atau batu mulia tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Baca Juga: Bapanas Alihkan Fokus SPHP ke Pasar Rakyat untuk Redam Kenaikan Harga Beras Inge menegaskan, efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada keterbukaan para pedagang dalam menyampaikan informasi omzet kepada marketplace sehingga pemungutan PPh Pasal 22 dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News